REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memiliki rumah pertama bukan semata soal menemukan hunian yang sesuai. Bagi banyak masyarakat, kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang juga menjadi pertimbangan penting.
Karena itu, akses terhadap pembiayaan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memperluas kepemilikan rumah sekaligus mengurangi backlog perumahan. Pemerintah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menyediakan dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi ketentuan.
Skema tersebut antara lain menawarkan bunga tetap 6 persen hingga lunas, tenor hingga 30 tahun, serta uang muka mulai 1 persen. Besaran cicilan tetap menyesuaikan harga hunian, uang muka, tenor, serta hasil analisis dan persetujuan bank.
Di kawasan Cikarang, Meikarta menghadirkan pilihan hunian yang dapat diakses melalui skema KPR FLPP bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan pemerintah. Pembiayaan tersebut disalurkan melalui Nobu Bank.
Untuk unit yang masuk dalam skema tersebut, cicilan disebut dapat dimulai sekitar Rp 1,7 juta per bulan. Namun, besaran angsuran setiap konsumen tetap bergantung pada profil pembiayaan dan hasil analisis bank.
Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta, Indra Azwar, mengatakan penyediaan hunian terjangkau membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah menyediakan instrumen pembiayaan, perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program.
“Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” ujar Indra.
Persoalan pembiayaan menjadi salah satu tantangan masyarakat ketika ingin memiliki rumah. Harga hunian yang harus dibayar dalam jangka panjang membuat kemampuan mencicil menjadi pertimbangan penting, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli rumah.
Dalam skema FLPP, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima memperoleh pilihan pembiayaan dengan ketentuan yang lebih terjangkau. Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR saat ini mencapai Rp 12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima FLPP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, serta belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pengajuan pembiayaan tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur.
Menurut Indra, kemampuan masyarakat mengakses pembiayaan tidak kalah penting dibandingkan harga rumah itu sendiri. “Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya,” katanya.
Bunga tetap, uang muka yang lebih ringan, dan tenor panjang dinilai dapat memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah secara lebih terukur.




