Kamis 20 Aug 2026 07:28 WIB

Protes Putusan Hakim, Pengacara: Rutan KPK tak Mampu Sediakan Tenaga Medis Buat Yaqut

Hakim menilai kebutuhan media buat Yaqut dapat dipenuhi oleh rutan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak pengalihan status penahanan. Semula Yaqut ingin statusnya berubah dari tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir memprotes keputusan PN Jakpus itu. Dodi mengklaim kliennya memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi KPK terkait keperluan medis.

Baca Juga

"Rekomendasi dokter yang secara tegas menyatakan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Rutan KPK," kata Dodi kepada Republika, Rabu (19/8/2026).

Karena kebutuhan khusus itu, Dodi menyebut kliennya setiap hari masih mendapat kunjungan petugas medis. Ini disebabkan kebutuhan medis Yaqut disebut Dodi tak bisa difasilitasi Rutan KPK. "Sampai saat ini tiap hari harus ada kunjungan tenaga medis setiap hari ke rutan KPK karena rutan KPK tidak mampu menyediakan tenaga medis tersebut," ujar Dodi.

Sebelumnya, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di Rutan KPK.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi