Kamis 13 Aug 2026 00:55 WIB

Pemerintah Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM

Persoalan biaya pengujian menjadi salah satu perhatian pelaku UMKM.

Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) mendampingi pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).
Foto: Ist
Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) mendampingi pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bagi pelaku UMKM pupuk, legalitas usaha menjadi salah satu pintu penting untuk mengembangkan produk. Karena itu, pemerintah memperkuat pendampingan agar pelaku usaha di daerah tidak hanya memahami aturan perizinan, tetapi juga mampu menghasilkan pupuk yang memenuhi standar mutu.

Upaya tersebut dilakukan Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) dalam pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan terkait itu memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru sekaligus mekanisme pendaftaran pupuk melalui sistem daring. Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, mengatakan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

"Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan perubahan kebijakan perizinan berusaha setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu instrumen penting dalam kebijakan tersebut adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini digunakan untuk menentukan tingkat risiko serta persyaratan perizinan berdasarkan kegiatan usaha.

Meski sejumlah kegiatan usaha pertanian memiliki risiko rendah, pelaku UMKM tetap perlu memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Pendampingan juga menyentuh aspek teknis pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.

Dwi Herteddy menjelaskan, legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting sebelum produk pupuk diedarkan. Selain legalitas, produk pupuk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM). Produk juga perlu dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

Persoalan biaya pengujian menjadi salah satu perhatian pelaku UMKM dalam sesi diskusi. Mereka berharap tersedia mekanisme yang lebih terjangkau serta pendampingan berkelanjutan agar pemenuhan persyaratan perizinan tidak menjadi beban bagi usaha skala kecil.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi