Rabu 12 Aug 2026 19:31 WIB

Ini Dua Cara Warga Israel Bisa Masuk Indonesia Menurut Imigrasi

Warga Israel bisa masuk dengan paspor negara lain.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
i Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Fauzan
i Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Eko Budianto mengungkap mekanisme masuknya warga negara Israel ke Indonesia. Menurutnya, ada dua cara yang membuat warga Israel dapat berada di Indonesia, yakni melalui calling visa dengan melewati proses verifikasi lintas kementerian/lembaga atau menggunakan paspor negara lain yang kewarganegaraannya memungkinkan masuk ke Indonesia.

Eko mengatakan Israel termasuk dalam daftar negara yang menerapkan mekanisme calling visa. Artinya, penerbitan visa bagi warga negara dari negara tersebut tidak diputuskan oleh Imigrasi semata, melainkan melalui proses verifikasi dan persetujuan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga

“Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi,” ujar Eko pada Rabu (12/8/2026).

Proses tersebut, lanjutnya, melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta Kementerian Dalam Negeri.

Dengan mekanisme tersebut, warga negara Israel yang masuk Indonesia secara langsung menggunakan kewarganegaraan Israel harus melalui proses verifikasi khusus. Eko menyebut jumlah warga Israel yang masuk melalui mekanisme ini relatif sedikit.

 

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi