Jumat 07 Aug 2026 11:23 WIB

Dirut Lokta Karya Perbakin: 995 Senjata untuk Ekskul Menembak, Batal karena Jenderal Suryo Meninggal

Alhadid Endar menegaskan senjata yang ditemukan di ruangan sekolah itu legal.

Keterangan kuasa hukum yayasan Hermawanto soal temuan ratusan senjata api dan air soft gun di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Republika
Keterangan kuasa hukum yayasan Hermawanto soal temuan ratusan senjata api dan air soft gun di salah satu sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disebut dipergunakan  untuk ekstrakurikuler menembak dan memanah. Demikian kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar.

"Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu," kata Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut.

Sebanyak 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.

Dia mengatakan senjata yang diperuntukkan ekskul itu sudah berada di ruang sekolah sejak 2021 dan diketahui pembina yayasan.

Senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA).

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi