REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan disebut dipergunakan untuk ekstrakurikuler menembak dan memanah. Demikian kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar.
"Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu," kata Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut.
Sebanyak 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
Dia mengatakan senjata yang diperuntukkan ekskul itu sudah berada di ruang sekolah sejak 2021 dan diketahui pembina yayasan.
Senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan perlombaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA).
Lihat postingan ini di Instagram




