Rabu 05 Aug 2026 14:38 WIB

Sejumlah Pemkab/Pemkot di Jateng tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Wagub: Sudah Kita Laporkan ke Pusat

Yasin berharap agar dana TKD tak dipangkas lagi tahun depan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.
Foto: Dok Pemprov Jateng
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengakui terdapat sejumlah pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang tak sanggup untuk membayar gaji ASN, termasuk PPPK. Dia mengatakan, hal itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.

Yasin mengungkapkan, saat ini APBD Pemprov Jateng masih mencukupi untuk membayar gaji ASN yang jumlahnya hampir 66 ribu orang. “Untuk kabupaten/kota ada yang enggak sanggup. Ya ini kita laporkan ke pemerintah pusat karena itu kaitannya dengan (dana) transfer (ke) daerah,” ujarnya saat diwawancara seusai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga

Ketika ditanya ada berapa banyak pemerintah kabupaten/kota di Jateng yang tak sanggup menggaji ASN mereka, Yasin belum dapat menyampaikan jumlah persisnya. “Nanti datanya kita evaluasi lagi. Sementara ini ada beberapa,” ucapnya.

Menurut Yasin, guna mengatasi keterbatasan fiskal oleh pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Jateng sempat berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mereka. “Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah ya kita harus tanggung jawab,” kata dia.

Kendati demikian, Yasin tetap berharap agar dana TKD tak dipangkas lagi tahun depan. Sebab TKD masih menjadi komponen signifikan bagi kapasitas fiskal di kabupaten/kota.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Dwianto Priyongroho, mengungkapkan, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih sangat bergantung pada TKD dan dana transfer pemerintah provinsi. Dibandingkan Pemprov Jateng, mayoritas anggaran untuk menggaji ASN di tingkat kabupaten/kota sudah melampaui 30 persen.

“Di Pemprov Jateng belanja pegawainya 26 persen, di bawah 30 persen atau sesuai dengan regulasi, dan ini masih terbayar sesuai jadwal, tidak ada kendala. Kemudian untuk kabupaten/kota, walaupun secara persentase (belanja pegawainya) di atas 30 persen, baik itu ASN maupun PPPK, masih dapat dibiayai melalui APBD-nya masing-masing,” ucap Dwianto.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi