Rabu 05 Aug 2026 07:39 WIB

Israel Langgar Gencatan Senjata, RI Kutuk Serangan Berkelanjutan Zionis ke Gaza

Indonesia menyerukan Israel segera hentikan serangan permanen ke Gaza..

Rep: Bambang Noroyono,Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Warga Palestina menyaksikan serangan udara Israel di Jalur Gaza, 28 Juli 2026. Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan setidaknya empat orang syahid dalam serangan Israel di berbagai wilayah tersebut pada 28 Juli 2026.
Foto: EPA/MOHAMMED SABER
Warga Palestina menyaksikan serangan udara Israel di Jalur Gaza, 28 Juli 2026. Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan setidaknya empat orang syahid dalam serangan Israel di berbagai wilayah tersebut pada 28 Juli 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah RI mengutuk berlanjutnya serangan Israel ke Jalur Gaza. Selain melanggar hukum internasional, tindakan Israel dianggap merusak rencana perdamaian Gaza.

“Indonesia mengutuk keras serangan militer Israel yang berkelanjutan di Gaza, termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dengan sengaja merusak implementasi Rencana Perdamaian Gaza, dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat akun X resminya pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Juga

Sebagai pihak dalam perjanjian gencatan senjata Gaza, Indonesia menyerukan Israel segera dan secara permanen menghentikan serangan militernya. Selain itu Indonesia mendesak Israel sepenuhnya menerapkan kewajiban mereka di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan serta menghormati semua komitmen di bawah perjanjian gencatan senjata, sejalan dengan hukum internasional.

“Indonesia menyambut baik laporan penerimaan oleh Hamas dan faksi Palestina lainnya dari Peta Jalan untuk Tahap Dua Rencana Perdamaian, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Ini adalah langkah penting untuk mengakhiri konflik,” ungkap Kemlu RI.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi