REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan area lapang Padel Six Nine telah membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah. Wali Kota Farhan mengancam pelaku ke ranah pidana karena diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, telah mengambil langkah awal dengan menyegel lokasi penebangan dan menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan di Bandung, Jumat.
Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
Karena itu, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum lingkungan hidup guna memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram




