Sabtu 01 Aug 2026 06:30 WIB

Kasus Pemerasan, KPK Temukan Kejanggalan pada Percakapan Tersangka Anggota Polisi dan Ayahnya

Tersangka menggunakan fitur penghapus saat berkomunikasi dengan sang ayah.

Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan penggunaan fitur pesan hilang otomatis (timer) dalam percakapan antara tersangka Setya Budi Dias dan ayahnya saat menganalisis telepon seluler (ponsel) yang disita dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan fitur tersebut membuat pesan dalam percakapan otomatis terhapus setelah jangka waktu tertentu.

Baca Juga

"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," katanya.

Menurut Taufik, penyidik memandang penggunaan fitur tersebut dalam percakapan antara anak dan orang tua sebagai hal janggal. Penilaian itu didasarkan pada hasil analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah disita.

Ia juga mengatakan percakapan tersangka yang juga staf KPK  dengan pihak lain tidak menggunakan fitur serupa.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi