Kamis 30 Jul 2026 14:27 WIB

Ini Identitas Para Tersangka Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Diungkap KPK

KPK menangkap 21 orang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Anom terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026).

“GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, LBS selaku pihak swasta sekaligus orang tua DIS, dan terakhir DIS selaku pegawai KPK atau Staf Administrasi KPK,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS). “Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak 29 Juli-17 Agustus 2026,” kata Taufik.

Sementara itu, dia menjelaskan Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP. Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi