Kamis 23 Jul 2026 07:57 WIB

Sprindik Baru Keluar, Eks Jampidsus Febrie tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Sakit

Tim penyidik Kejaksaan akan kembali memanggil Febrie pada Jumat.

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga memanggil beberapa saksi, mulai dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Baca Juga

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada Rabu (22/7).

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi