REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Kuntadi ini akan menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mundur dan menjadi tersangka korupsi.
Pengangkatan ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi pengesahan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Istana pada hari Rabu 22 Juli 2026 siang. Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menjelaskan dasar dari penandatanganan keputusan tersebut.
"Dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir, sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi.
Sambil menunjukkan dan membacakan salinan resmi dari Keppres tersebut kepada awak media, Mensesneg kemudian menegaskan nama Kuntadi sebagai salah satu pejabat yang resmi diangkat oleh Presiden.
"Masuk ke dalam Keppres tersebut adalah atas nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tegasnya.
Lihat postingan ini di Instagram




