REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2026), menggelar operasi tangkap tangan (OTT)dengan menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta. "Benar," ujar Fitroh.
Penangkapan terhadap Lalu Ahmad Zaini merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, ruangan Bupati Lombok Barat, yang berada di pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, disegel penyidik KPK pada Senin pagi WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu di Gerung, Lombok Barat, membenarkan adanya hal tersebut.
"Iya, begitu paginya kami masuk kantor, situasinya sudah seperti itu (tersegel dengan lambang KPK)," katanya. Akhmad mengakui, Bupati Lombok Barat bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat sebelumnya sempat mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 di halaman kantor pada Senin dini hari sampai Subuh.
"Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget," ucap Akhmad. Dia pun mengaku telah mencoba menghubungi Bupati Lombok Barat melalui ajudan.
Namun, ia memastikan, nomor kontak telepon Bupati Lombok Barat sudah tidak aktif. "Dikontak, sudah tidak aktif," ujar Akhmad.




