Selasa 14 Jul 2026 17:38 WIB

LPSK Tolak Pengajuan JC Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya

Sedikitnya ada tiga alasan mengapa LPSK menolak permohonan Sony sebagai JC.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). LPSK menilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/7/2026), setelah dilakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, hasil penelaahan tim menyimpulkan bahwa permohonan Sony tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

"Setelah dilakukan penelaahan, LPSK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, sehingga diputuskan untuk ditolak," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2026).

Menurut dia, pemberian status JC tidak dilakukan secara otomatis kepada setiap tersangka atau terdakwa yang mengajukan permohonan. LPSK akan menilai setiap permohonan berdasarkan syarat formil dan materiil yang telah ditentukan dalam regulasi.

Salah satu syarat utama adalah keterangan yang diberikan pemohon harus memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama, bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana, serta mempertimbangkan analisis tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan untuk menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh Sony Sonjaya," ujar Susilaningtias.

LPSK menegaskan mekanisme pemberian perlindungan maupun status JC dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan status JC terhadap Sony ini, bukan kali pertama. Bulan lalu, tim penyidik Jampidsus juga menolak rekomendasi permohonan Sony dalam mengajukan JC. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi ketika itu mengatakan, permohonan JC oleh Sony tak dapat diterima. Hal tersebut kata Sony melihat peran Sony dalam skandal korupsi MBG merupakan salah satu pelaku utama.

“Kami menyimpulkan SS (Sony) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan verifikasi titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Sehingga demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku yang second liner (lapis kedua),” kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Penyidikan korupsi di BGN terkait program MBG, hingga saat ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sony, yang merupakan wakil kepala BGN menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut. Sejak dijerat tersangka, Sony sudah mendekam di sel tahanan. 

Berita Lainnya

Rekomendasi