Ahad 12 Jul 2026 14:22 WIB

Siapa Pengganti Definitif Jampidsus Febri Adriansyah, Komjak: Kami Sudah Tampung 10 Nama

Penunjukkan Jampidsus secara definitif perlu untuk kebutuhan strategis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mundur dari jabatannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mundur dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya. “Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya, Ahad (12/7/2026) kepada kantor berita Antara. 

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.

Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Berita Lainnya

Rekomendasi