REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya. “Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya, Ahad (12/7/2026) kepada kantor berita Antara.
Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.
Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.
Lihat postingan ini di Instagram




