REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, melalui keterangan video, Sabtu.
Ia menilai, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Terlebih, nama Febrie ikut terseret dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.
Anang menambahkan, pihaknya menghormati keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya. Ia juga memastikan tugas di lingkungan Jampidsus tetap akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram




