REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kantor Jaksa Amerika Serikat (AS) mengumumkan pengembalian dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia. Hal itu setelah kasus yang ditangani Jaksa di New York sudah tuntas.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah," kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton dalam siaran pers kedutaan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Clayton mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada kolektor karya-karya itu atas kesukarelaan mereka untuk mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Dia juga menyatakan, itu merupakan kebanggaan bagi mereka untuk dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya.
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan," ucap Clayton.
Benda purbakala yang resmi dikembalikan ke Indonesia melalui upacara repatriasi di KJRI New York, Jumat, berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Arca itu memiliki tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm).
Arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu. Kemudian, benda bersejarah tersebut dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Latchford menjual benda-benda bersejarah itu beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada kolektor asal AS antara 2003 dan 2007. Mereka mencoba menutupi fakta bahwa benda-benda itu merupakan curian.
Sekitar akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan kembali total 34 benda purbakala asal Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya yang dibeli dari Latchford. Di antara 34 benda tersebut, dua merupakan arca perunggu dari Indonesia.




