REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pengetatan pengamanan sejak Kamis (9/6/2026). Pengetatan itu dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di sejumlah titik pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengetatan itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti, termasuk saksi. Pasalnya, barang bukti dari serangkaian penggeledahan itu disimpan di Polda Metro Jaya.
"Pasti dilakukan, karena barang bukti itu disimpan di Polda Metro Jaya termasuk pemeriksaan saksi," kata dia, Jumat (10/7/2026).
Menurut dia, pengetatan pengamanan itu dilakukan secara internal dan eksternal. Ia memastikan, seluruh barang bukti yang disimpan di Polda Metro Jaya akan tetap aman keberadaannya.
"Artinya pasti pengamanan baik secara internal, eksternal karena ini barang bukti, ini harus kita amankan secara bersama-sama, tidak boleh hilang, tidak boleh rusak," kata Budi.
Diketahui, tim gabungan dari kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi batubara, Asabri, dan Jiwasraya, serta perkara terkait Krakatau Steel (KS).
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 13 tempat yang digeledah oleh polisi, termasuk salah satu rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.
View this post on Instagram




