Kamis 09 Jul 2026 14:15 WIB

Polisi Masih Dalami Pemilik Rumah Mewah di Sentul yang Digeledah

Mabes Polri menemukan emas batangan seberat kurang lebih 74 kg.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Jurnalis televisi merekam suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Jurnalis televisi merekam suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/7/3026). Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, belum mau membenarkan kabar bahwa rumah di Sentul itu milik Jampidsus. Ia menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Baca Juga

"Saat ini masih didalami, mohon waktu," kata dia saat ditanya pemilik rumah itu di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026).

Totok tak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya meminta wartawan menunggu informasi yang masih didalami tersebut.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menemukan emas batangan seberat kurang lebih 74 kilogram (kg) dari hasil penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi juga menyita mata uang asing, dan uang tunai dari penggelahan tersebut. Total barang yang diamankan dari tempat itu mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Totok mengatakan, penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU. "Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Adapun perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi, suap dan TPPU terkait blackout PLN yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, perkara Asabri pada kurun waktu 2020–2025, serta proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam rangka pengusutan perkara-perkara tersebut, penyidik Polri juga telah melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita uang dengan nilai total mencapai Rp 67,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Berita Lainnya

Rekomendasi