REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mengembangkan penyidikan kasus santri terbakar ke arah dugaan tindak pidana kelalaian. Hal itu karena perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka bakar atau meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, penyidikan membuat penyidik penerapan Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para korban.
"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini mengarah ke Pasal 474 KUHP," katanya di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (8/7/2026).
Punguan menjelaskan, pada awal penyelidikan, kasus tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, hasil penyelidikan dan gelar perkara mengarahkan penyidik pada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas santri di lingkungan pondok pesantren. Meski demikian, kata Punguan, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi mendukung langkah penyidik yang mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana kelalaian. Menurut dia, penyidik perlu mendalami hubungan sebab akibat antara sistem pengawasan di pondok pesantren dengan peristiwa kebakaran tersebut.
"Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," ujar Joko.




