REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korupsi ekspor mineral tanah jarang di wilayah Pangkalpinang, Bangka Belitung dalam pengusutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Rabu (8/7/2026) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu di antaranya Iwan Setiawan (IS) dari pihak swasta, dan Junanto Kurniawan (JK), serta Gian Prabuharto (GP) dari kalangan penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyidik menetapkan Iwan sebagai tersangka atas perannya selaku pihak dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Junanto ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe-C Pangkalpinang. Sedangkan Gian dijerat tersangka terkait perannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan IS, GP, dan JK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Syarief di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Syarief mengatakan, penyidik menjemput tersangka Iwan di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) untuk dibawa ke Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Tersangka Gian serta Junanto juga dibawa penyidik ke Jakarta dari Pangkalpinang, kemarin. “Ketiganya sudah dalam penahanan tim penyidik. Dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief. Ketiga tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUH Pidana.
Kronologis kasus
Syarief menjelaskan, kasus ini sebetulnya penyelidikan awalnya dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu lalu menyerahkan penindakan hukumnya kepada Jampidsus. Kata Syarief, dari penyidikan cepat yang dilakukan diketahui kasus ekspor mineral tanah jarang yang dilakukan PT PMM ini sudah sejak periode 2018-2019. Berawal dari tersangka Iwan selaku pihak dari PT PMM yang usahanya bergerak dibidang pertambangan dan mineral.
Iwan meminta tersangka Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo agar melakukan pemeriksaan sampel mineral jenis Ilmenit yang akan diekspor oleh PT PMM. “Pemeriksaan sampel yang dilakukan oleh GP tersebut bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam daftar laporan hasil uji laboratorium,” kata Syarief. Permintaan yang dilakukan Iwan kepada Gian itu, agar PT PMM mendapatkan penerbitan izin ekspor.
Gian, kata Syarief mengetahui logam tanah jarang atau mineral tanah jarang dalam kandungan sampel ekspor PT PMM itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan strategis. Dan Gian, kata Syarief juga mengetahui beberapa kandungan mineral tanah jarang dalam sampel ekspor PT PMM tersebut masuk dalam daftar pelarangan ekspor. “Namun untuk memenuhi permintaan saudara IS, maka saudara GP secara hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan oleh IS tersebut secara komprehensif,” kata Syarief.
Selanjutnya, Syarief menerangkan, tersangka Junanto, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang juga mengetahui mineral ekspor yang dilakukan PT PMM tersebut mengandung logam tanah jarang. Junanto, kata Syarief pun juga mengetahui kandungan logam tanah jarang tersebut pelarangannya termuat dalam aturan internal kepabeanan. “Namun saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor mineral atau logam tanah jarang untuk saudara IS tersebut,” kata Syarief.
Dari penyidikan sementara, ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang itu, diketahui lolos uji laboratorium dan diizinkan dijual oleh PT PMM sebanyak 390 ton. Pada saat PT PMM membawa logam tanah jarang itu keluar perairan Indonesia, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Laut (AL) melakukan pencegatan. Akan tetapi dua kapal ekspor dikatakan berhasil lolos. Sedangkan satu kapal yang membawa kandungan logam tanah jarang itu berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Pangkalpinang. Jumlahnya termuat dalam 15 kontainer.
Kata Syarief, hingga saat ini tim penyidikan di Jampidsus masih terus menelusuri kemana negara-negara tujuan ekspor tanah jarang yang dilakukan oleh PT PMM tersebut. Dan kata Syrief, kegiatan ekspor mineral tanah jarang oleh PT PMM tersebut, selama ini dinilai merugikan keuangan negara. Akan tetapi, Syarief mengatakan, tim penyidik bersama auditor negara masih mengitung berapa jumlah total kerugian negara dari aktivitas ekspor bahan-bahan ilegal yang dilakukan oleh PT PMM tersebut.




