Rabu 08 Jul 2026 11:06 WIB

Wali Kota Bima Bantah Lantik Istri dan Ipar Jadi Pejabat: Posisinya yang Dulu Saya Kembalikan

Pelantikan sang istri telah sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan BKN.

Kota Bima NTB
Foto: Bima
Kota Bima NTB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Wali Kota Bima A Rahman H Abidin membantah isu bahwa dirinya melantik istri dan iparnya menjadi pejabat . Dia menegaskan, pelantikan istrinya telah sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rahman mengatakan, pelantikan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima pada Rabu (1/7/2026) telah melalui mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga

"Sudah ada izin peraturan teknis dari BKN. Tanpa itu kami tidak bisa melakukan pelantikan, bisa-bisa dibekukan hak kepegawaian daerah," ujarnya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan istrinya telah berstatus aparatur sipil negara (ASN) selama 33 tahun dan menduduki jabatan administrator (eselon III) sejak 2016, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota Bima.

Menurut Rahman, Badrah sempat dinonaktifkan dari jabatan struktural menjadi staf setelah dirinya kalah dalam Pilkada 2018. Karena itu, pelantikan tersebut merupakan pengembalian ke jabatan sebelumnya, bukan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.

"Istri saya sejak 2016 sudah eselon III. Tapi karena saya kalah Pilkada 2018, istri saya kemudian dinonjobkan menjadi staf. Posisinya yang dulu sekarang saya kembalikan, bukan naik ke eselon II," katanya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi