REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai LGBT yang berkembang secara masif di Indonesia dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan bangsa. Menurutnya, pandangan tersebut berkaitan dengan aspek regenerasi penduduk serta ketentuan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Marwan saat merespons pertanyaan mengenai isu yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait peraturan presiden (perpres) yang memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman terhadap ketahanan nasional. Marwan mengatakan Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur kehidupan berkeluarga. Salah satunya, UU Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
“Kalau bicara tentang Perpres, tapi dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, laki-laki dan perempuan. Nah tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, kita tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” kata Marwan, Senin (6/7/2026).
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlanjutan keturunan sebagaimana diatur dalam regulasi lain.
“Kemudian kita ada juga undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak. Lah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis? Nah kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apa lagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan? Nah itu semua bagian dari bahaya,” tegasnya.
Marwan mengatakan Komisi VIII memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan yang tidak seharusnya dipertontonkan di ruang publik. Menurutnya, apabila dinilai membahayakan, negara dapat mempertimbangkan langkah pengaturan melalui instrumen hukum.
“Yang berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir, apalagi dipertontonkan di khalayak umum kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang. Nah karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus satu, tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.
Selain melalui pendekatan regulasi, Marwan juga menilai perlu ada upaya penanganan melalui pendekatan medis maupun psikologis.
“Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam. Saya kira seperti itu. Lah kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ,” katanya.




