Selasa 07 Jul 2026 09:48 WIB

Empat Hakim Perkara Nadiem Diadukan karena Disebut Langgar Etik, Begini Respons KY

KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Nadiem Anwar Makarim. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terjerat perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Laporan itu dikirim oleh Tim Kuasa Hukum Nadiem di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026) kepada Pimpinan KY. Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

Baca Juga

"KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita dalam keterangannya pada Senin (6/7/2026).

KY telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH. KY menyebut hal itu dilakukan karena perkara ini menarik perhatian publik. "Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita.

KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ucap Anita.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi