Senin 06 Jul 2026 13:24 WIB

Dijerat Tiga Pasal Berat, 36 Tahun Penjara Menanti Taufik Hidayat

Terdapat penambahan pasal yang menjerat Taufik Hidayat, yakni kekerasan seksual.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Rekonstruksi kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR (29), di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi di sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP). Ada 21 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka dalam peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang terjadi selama tiga tahun kepada YTR.
Foto: Edi Yusuf
Rekonstruksi kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban berinisial YTR (29), di Mapolda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi di sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP). Ada 21 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka dalam peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang terjadi selama tiga tahun kepada YTR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Pelayanan Perlindungan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat dan penyanderaan terencana terhadap Yuvita Tri Rezeki dengan pasal berlapis. Ia terancam dihukum mencapai puluhan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Ditres PPA dan PPO telah melakukan gelar perkara pada Jumat (3/7/2026) lalu. Hasil gelar perkara, ia menyebut terdapat penambahan pasal yang menjerat Taufik Hidayat yaitu tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga

"Kita tahu TH dikonstruksikan dua pasal hukum, yang pertama Pasal 451 yaitu tentang penyanderaan dan Pasal 469 Ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan," ucap dia, Senin (6/7/2026).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Ia melanjutkan masing-masing pasal dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pihaknya menjerat Taufik dengan pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," kata dia.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi