Kamis 02 Jul 2026 16:11 WIB

Batas Potongan 8 Persen Ojol Dinilai Perlu Diperkuat dengan Payung Hukum

DPR akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai ketentuan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) menjadi maksimal 8 persen pada 1 Juli 2026 setelah mendapat komitmen dari para aplikator serta mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek daring, khususnya roda dua.
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) menjadi maksimal 8 persen pada 1 Juli 2026 setelah mendapat komitmen dari para aplikator serta mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek daring, khususnya roda dua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menyusun regulasi permanen untuk memperkuat kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikasi ojek daring (ojol) maksimal 8 persen. Menurutnya, keputusan pemerintah perlu ditopang payung hukum agar memberikan kepastian bagi para pengemudi.

Huda menilai kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut menjadi langkah penting dalam menjawab aspirasi pengemudi ojol yang selama ini mempersoalkan besaran potongan dari perusahaan aplikasi.

Baca Juga

“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Huda, DPR akan mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai ketentuan. Namun, ia menilai perlindungan bagi pengemudi tidak cukup hanya melalui keputusan pemerintah sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden.

Ia mengatakan, Komisi V telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satu substansi yang diusulkan ialah pengakuan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi publik.

“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.

Sambil menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan pembatasan komisi. Aturan itu, kata dia, perlu mengatur larangan pemotongan di luar ketentuan, pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Huda juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak diikuti kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat. Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah pengguna dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi.

Karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan seimbang bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” kata Huda.

Berita Lainnya

Rekomendasi