REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri tak bakal memberikan perlindungan hukum terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Brigjen LMI merupakan perwira Polri aktif yang dijadikan tersangka ke-7 oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penyidikan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Johnny Edison Isir mengakui Brigjen LMI merupakan perwira aktif di Polri yang saat ini ditugaskan di BGN. Meskipun masih berstatus perwira kepolisian aktif, kata Johnny menegaskan, Polri sebagai institusi asal tak akan memberikan perlidungan terahdap Brigjen LMI.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” begitu kata Johnny melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2026).
Jampidsus pada Kamis (2/7/2026) mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dalam lanjutan pengusutan korupsi program MBG. Penyidik Jampidsus menetapkan Brigjen LMI sebagai tersangka atas perannya sebagai mantan kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.
Lihat postingan ini di Instagram




