Jumat 26 Jun 2026 13:49 WIB

28 Akses Masuk atau Keluar Jalan Tol Jakarta Masuk Area Ganjil-Genap, Ini Daftar Lengkapnya

Beredar anggapan publik bahwa aturan ganjil genap di Jakarta bertambah ke jalan tol.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kendaraan melintasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Kendaraan melintasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait penerapan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan di ibu kota. Aturan itu masih mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ia mengungkapkan, belakang beredar anggapan publik bahwa aturan ganjil genap di Jakarta bertambah ke ruas jalan tol. Ia memastikan, anggapan itu tidaklah benar, mengingat belum ada perubahan aturan terkait penerapan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan.

Baca Juga

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dalam Pergub itu, ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap adalah akses masuk (on ramp) dan keluar (off ramp) jalan tol. Setidaknya, terdapat 28 akses masuk atau keluar jalan tol yang juga diterapkan sistem ganjil genap.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," kata Pramono.

Diketahui, saat ini Pemprov Jakarta baru menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Adapun ruas jalan tersebut adalah:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sementara akses on ramp atau off ramp yang dikenakan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

Berita Lainnya

Rekomendasi