REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD 'sekak' Firdaus Oiwobo yang melaporkan eks Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tyo Ardianto. Mahfud menilai pandangan Firdaus Oiwbo yang meminta polisi agar memeriksanya jelas salah kaprah.
Menurut Mahfud MD, Oiwobo yang mengaku pengacara itu tidak mengerti hukum. Penggunaan kata 'diperiksa', jelas Mahfud baru bisa dilakukan Ketika sudah menjadi kasus hukum. Kalau baru laporan, maka itu dimintai keterangan. "Di pengadilan itu diperiksa," ujar Mahfud lewat kanal Youtube Mahfud MD Official yang disiarkan pada Selasa lalu.
Kedua, Mahfud menekankan bahwa orang-orang yang menikmati parodi lalu tertawa, itu juga bukan tindak pidana. Tidak ada pasal di dalam KUHP yang menjerat orang karena tertawa lantaran mendengar kritikan-kritikan dari orang lain.
"Kalau yang mau dilaporkan saya dan Rocky Gerung karena tertawa, itu yang tertawan ribuan, kenapa gak dipanggil semua," ujar mantan ketua MK itu.
Ketiga, soal Mahfud MD yang perlu diperiksa karena menyiarkan pandangan Tyo di kanal Youtube, menurut Mahfud, pendapat itu juga salah. Ini lantaran kanal Youtube yang saat ini dia isi merupakan sebuah badan hukum. Lagi pula, perusahan ini PT Terus Terang Media sudah terdaftar di dewan pers.
"Dan sebelum disiarkan di kanal Yotube ini, banyak yang menyiarkan itu sudah banyak ditayangkan apa yang dibicarakan Tyo," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram




