REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29). Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi proses penyidikan.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan itu diperlukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama tiga tahun.
"Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," kata Rudi di Bandung, Rabu.
Menurut dia, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan tindakan tidak wajar dan di luar batas perilaku normal seseorang terhadap pasangannya. "Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis," ujarnya.
Selain pemeriksaan kejiwaan, Polda Jabar juga menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses hukum.
Lihat postingan ini di Instagram




