Ahad 21 Jun 2026 22:30 WIB

Polisi Jalankan Instruksi Dedi Mulyadi, Blokir Jalan untuk Hajatan Dilarang

Polisi akan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat untuk hajatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Foto: Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan fasilitas publik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi melarang pemanfaatan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai lokasi pesta pernikahan atau hajatan warga.

Baca Juga

Larangan itu tertuang dalam surat edaran resmi dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang telah disampaikan ke Polres Indramayu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala UPTD, Boy Bob Agustan Nyinang, pihak pemprov meminta sinergi dari kepolisian untuk masif mengedukasi masyarakat terkait aturan baru itu.

Menanggapi instruksi itu, Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan, pihaknya siap bergerak cepat untuk melakukan sosialisasi ke lapisan masyarakat.

"Surat edarannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini," ujar Tasim, Sabtu (20/6/2026).

Tasim menyatakan dukungannya terhadap kebijakan gubernur. Menurutnya, pemblokiran jalan raya untuk tenda hajatan adalah fenomena yang merugikan banyak pihak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi