Ahad 21 Jun 2026 18:21 WIB

Gapasdap Dorong Pemerintah Reformasi Sistem Tarif Penyeberangan

Tarif angkutan penyeberangan masih menggunakan struktur biaya tahun 2019.

Kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (17/3/2026).
Foto: Edwin Putranto/Republika
Kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (17/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mendesak pemerintah melakukan pembenahan sistem tarif angkutan penyeberangan. Tujuannya agar lebih modern, adil, dan berkelanjutan sehingga memiliki kesetaraan dengan moda transportasi lainnya.

Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo di Jakarta pada Ahad (21/6/2026), menjelaskan, industri penyeberangan memiliki peran strategis sebagai penghubung antarwilayah, pendukung distribusi logistik nasional, dan penggerak ekonomi daerah. Selain itu, juga sarana mobilitas masyarakat di negara kepulauan seperti Indonesia.

Baca Juga

Menurut Khoiri, keberlangsungan sektor penyeberangan tidak hanya menjadi kepentingan operator, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. Karena itu, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini dinilai perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.

Dia menyebut, berdasarkan hasil perhitungan Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,81 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Hal itu karena Kemenhub masih menggunakan struktur biaya tahun 2019.

"Sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi kenaikan berbagai komponen biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, tenaga kerja, asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. Jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar," kata Khoiri.

Karena itu, sambung dia, Gapasdap menyoroti usulan penyesuaian tarif yang saat ini berkembang dan dinilai masih terbatas. Kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2 hingga 3 persen pada sejumlah lintasan utama masih belum mampu mengimbangi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.

Selain persoalan tarif, lanjut Khoiri, Gapasdap menyampaikan keprihatinan atas belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku pada Oktober 2024. Dia menilai, keputusan tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, operator, pengguna jasa, dan kalangan akademisi.

Berita Lainnya

Rekomendasi