Rabu 17 Jun 2026 17:36 WIB

Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Pigai: Kita Harus Tunduk

Pigai menilai putusan pengadilan tidak bisa dilawan.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap penyiram air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

"Sebagai warga negara yang baik, itu putusan pengadilan dan Undang-Undang mengatur maka semua harus tunduk dengan taat kepada Undang-Undang tersebut," kata Pigai menjawab Antara ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, putusan pengadilan tidak boleh dilawan. "Sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan putusan pengadilan sebagai warga negara, dong," ucapnya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Rinciannya, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi