Senin 15 Jun 2026 16:33 WIB

Disebut tak Beri Tahu Rencana Aksi di Bundaran HI, BEM UI: Polisi Bohongi Rakyat

BEM UI menegaskan sudah mengirim surat pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Demonstrasi Mahasiswa UI
Foto: Republika
Demonstrasi Mahasiswa UI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai klaim polisi yang menyatakan aksi mereka tidak diberitahukan adalah sebuah kebohongan. Pasalnya, BEM UI sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian.

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, mempertanyakan klaim polisi yang menyebut aksi Menuju Indonesia Bangkrut pada Jumat (12/6/2026) tidak diberitahukan kepada mereka. Padahal, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan aksi itu kepada polisi.

Baca Juga

"Di sini saya ingin klarifikasi dan juga kembali menegaskan bahwa lagi-lagi pemerintah melalui Polri terus membohongi rakyatnya. Bagaimana bisa polisi mengklaim bahwa aksi Menuju Indonesia Bangkrut yang diadakan di Bundaran HI tidak mengirimkan surat pemberitahuan aksi?" kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (15/6/2026).

Menurut Athof, sapaan Yatalathof, tidak ada kewajiban mahasiswa untuk meminta izin dalam melakukan aksi. Polisi juga disebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin aksi.

"Sejak kapan aksi tidak boleh dilaksanakan di Bundaran HI secara konstitusi dasar Undang-Undang 1945? Berikut buktinya bahwa Polri kembali membohongi rakyat," kata dia.

Ia menjelaskan, berdemonstrasi merupakan hak warga yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, polisi tetap tidak memperbolehkan mahasiswa melakukan aksi di kawasan Bundaran HI.

"Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat Jumat di Dukuh Atas," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi