Rabu 10 Jun 2026 06:51 WIB

Dijatuhkan Sanksi, Menteri Israel Smotrich Dilarang Masuk Prancis

Smotrich secara aktif mempromosikan aneksasi di Tepi Barat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menkeu Bezalel Smotrich (kanan). Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Smotrich menyerukan penghancuran total terhadap Gaza.
Foto: EPA-EFE/RONEN ZVULUN / POOL
PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menkeu Bezalel Smotrich (kanan). Dalam pernyataannya yang beredar di media sosial, Smotrich menyerukan penghancuran total terhadap Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis telah resmi melarang Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memasuki negara mereka. Sanksi tersebut berkaitan dengan seruan-seruan provokatif Smotrich yang tidak hanya memantik aksi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, tapi juga mengancam prospek solusi dua negara.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot mengungkapkan, sanksi yang diterapkan negaranya pada Smotrich dilakukan secara terkoordinasi dengan Inggris, Kanada, Australia, Norwegia, dan Selandia Baru. Sanksi tersebut menargetkan mereka yang bertanggung jawab atas peningkatan aksi kekerasan pemukim Israel di Tepi Barat.

Baca Juga

Barrot mengatakan, Smotrich secara aktif mempromosikan aneksasi dan pembangunan permukiman ilegal baru di Tepi Barat, pencaplokan kembali Jalur Gaza, serta keruntuhan ekonomi Otoritas Palestina dan konsekuensi buruknya bagi penduduk Palestina.

"Ini adalah kebijakan yang tidak dapat diterima oleh sebagian besar komunitas internasional, yang berkomitmen teguh pada solusi dua negara," ujar Barrot lewat akun X-nya, Selasa (9/6/2026).

Smotrich menjadi menteri kedua di kabinet pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dilarang memasuki Prancis. Pada 23 Mei 2026 lalu, Prancis telah menjatuhkan sanksi serupa kepada Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Sanksi terhadap Ben-Gvir berkaitan dengan perlakuannya merendahkan aktivis Global Sumud Flotilla yang diculik pasukan Israel beberapa waktu lalu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi