Selasa 09 Jun 2026 14:31 WIB

Kalah Cepat dengan Kejagung Sidik Perkara MBG, Ini Langkah KPK

KPK belum memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ini atau tidak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)masih menunggu hasil gelar perkara guna mengusut dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK belum memastikan akan melanjutkan pengusutan tata kelola MBG juga atau tidak.

Hal ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih dulu menyidik dugaan korupsi MBG.

Baca Juga

Kejagung bahkan sudah lebih dulu menahan tiga orang petinggi BGN. Kondisi tersebut menyebabkan KPK mengalami dilema untuk mengusut MBG yang sudah "digarap" lebih dulu oleh Kejagung.

"Betul, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH (Kejagung) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip pada Selasa (9/6/2026).

Sehingga KPK berencana berkomunikasi dengan Kejagung guna membicarakan tindaklanjut pengusutan kasus MBG. KPK membuka peluang memberi data pendukung kepada Kejagung.

"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan," ujar Taufik.

Walau demikian, KPK baru menetapkan sikap soal pengusutan kasus MBG setelah tuntasnya gelar perkara. Nantinya hasil gelar perkara akan jadi rujukan pimpinan KPK. "Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," ucap Taufik.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi