Selasa 09 Jun 2026 14:30 WIB

Kapolri Bisa Berdinas hingga Usia 60 Tahun dalam UU Polri yang Baru

DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi UU Polri.

Rep: Muhammad Nor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah bertambahnya batas usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi yang dapat menduduki jabatan kapolri.

Perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dijawab 'setuju' para anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perubahan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh substansi utama yang dibahas dalam revisi UU Polri.

"Yang keempat itu berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua, untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi, 60 tahun," kata Edward dalam konferensi pers usai pengesahan UU Polri, Selasa (9/6/2026).

Dengan ketentuan tersebut, usia pensiun perwira tinggi Polri, termasuk yang berpotensi menduduki jabatanKapolri, menjadi lebih panjang dibanding aturan sebelumnya. Edward juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat bisa diperpanjang sesuai kebutuhan atau permintaan presiden.

“Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi. Jadi memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian. Jadi Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” katanya. 

Pertimbangan lainnya, Edward menjelaskan pemerintah menetapkan usia pensiun 60 tahun dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Kemudian yang keempat itu berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua, untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi, 60 tahun," katanya. 

Pihaknya menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada bentuk penyesuaian dengan sistem yang telah berlaku pada ASN.

"Ya, jadi untuk Bintara dan Tamtama itu 59 tahun, sementara untuk Perwira itu 60 tahun. Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara itu kan 60. Termasuk misalnya Jaksa, mengapa dari dalam Undang-Undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun,” katanya. 

“ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama. Jadi itu yang berlaku memang umum baik pada ASN demikian," katanya.

Berita Lainnya

Rekomendasi