Selasa 09 Jun 2026 13:54 WIB

Masa Pensiun Kapolri Diperpanjang, Bisa Tetap Menjabat Meski Sudah Usia di Atas 60 Tahun

Mendagri sebut masa jabatan Kapolri sifatnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri)
Foto: Bakom RI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat Polri lolos dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Dengan perpanjangan itu, maka jabatan Kapolri bisa diperpanjang.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu disesuaikan dengan kebutuhan. Hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun DPR.

Baca Juga

"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

Melalui sejumlah penyesuaian dalam RUU Polri, dia pun mengharapkan aparat kepolisian bisa bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi yang dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi