Senin 08 Jun 2026 12:16 WIB

Praktik Culas Imigrasi, IM57+ Institute: Eks Menteri Yasonna Seharusnya Tahu

Praktik culas di imigrasi diduga dilakukan secara sistematis.

Truk towing membawa motor mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). KPK membawa sejumlah kendaraan mewah dalam penggeledahan rumah tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya
Truk towing membawa motor mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). KPK membawa sejumlah kendaraan mewah dalam penggeledahan rumah tersangka Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sejatinya dinilai mengetahui kasus korupsi Imigrasi. Sebab kasus itu terjadi ketika Yasonna menjadi atasan dari para tersangka.

Hal itu dikatakan Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menanggapi isu dugaan berkembangnya kasus OTT Imipas pada rentang waktu era Yasonna Laoly.

Baca Juga

"Menjadi pertanyaan karena seharusnya Menteri Yasonna Laoly mengetahui tindak pidana ini terjadi di bawah kepemimpinannya," kata Lakso kepada Republika, Senin (8/6/2026).

Lakso merasa heran kalau kasus ini lolos dari pantauan Yasonna ketika menjabat Menkumham. Sebab kasus ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak lintas jabatan dan kedudukan.

"Ini adalah korupsi sistemis yang dibiarkan. KPK harus berani mengungkap ini secara tuntas untuk menghindari terus terjadinya tindak pidana ini secara berulang," ujar Lakso.

Berdasarkan pengalamannya, Lakso menduga praktek culas di Imigrasi ini sudah berlangsung lama. Lakso mendasarinya dari modus yang terungkap oleh KPK. Sehingga Lakso menyakini telah terbangun sindikat yang melakukan praktek pungutan liar tersebut.

"Hal tersebut melihat pada tersrukturnya pola korupsi sehingga ada jatah mingguan yang diberikan," ujar Lakso.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi