Kamis 04 Jun 2026 21:04 WIB

Pemerintah Didorong Buat Standar Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Penyeberangan

Kendaraan listrik adalah bagian dari masa depan transportasi Indonesia.

Pemilir kendaraan roda empat berjalan keluar dari geladak kapal setibanya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (28/3/2026).  (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Pemilir kendaraan roda empat berjalan keluar dari geladak kapal setibanya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (28/3/2026). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah disarankan segera membuat pedoman nasional mengenai pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan yang berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Penguatan infrastruktur keselamatan di pelabuhan dan kapal penyeberangan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan transisi energi nasional.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPP Gapasdap), Khoiri Soetomo, menanggapi kabar adanya kendala yang dialami pengguna kendaraan listrik saat akan menggunakan jasa angkutan penyeberangan antarpulau. "Setiap perkembangan teknologi kendaraan, termasuk kendaraan listrik, perlu diikuti dengan pengaturan dan standar keselamatan yang memadai," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Gapasdap mendukung penuh perkembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Namun sebagai moda transportasi yang mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang dalam satu kesatuan ruang terbatas selama pelayaran, angkutan penyeberangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keselamatan seluruh pengguna jasa.

Khoiri menegaskan kendaraan listrik tidak boleh didiskriminasi maupun dipersulit untuk menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Namun ia mengingatkan karakteristik teknis kendaraan listrik, khususnya penggunaan baterai lithium berkapasitas besar, memerlukan prosedur penanganan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

“Kami tidak menolak kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan. Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi nasional," katanya.

"Namun keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama. Yang dibutuhkan bukan pelarangan ataupun perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator di Indonesia,” ujar Khoiri menambahkan.

Pedoman itu, Khoiri menyebutkan, setidaknya perlu mengatur tentang standar pemeriksaan kendaraan listrik sebelum memasuki pelabuhan dan kapal. Lalu, tata cara penempatan kendaraan listrik di car deck kapal. Prosedur penanganan kondisi darurat dan potensi thermal runaway pada baterai lithium.

Kemudian standar ketersediaan peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik. Pelatihan awak kapal dan petugas pelabuhan terkait penanganan kendaraan listrik. Tata cara evakuasi dan mitigasi risiko apabila terjadi insiden selama pelayaran.

"Standar operasional yang berlaku secara nasional sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan antar pelabuhan maupun antar operator," ujarnya menegaskan.

Khoiri meyakini keselamatan dan kemajuan teknologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan mela Lui regulasi yang tepat dan dukungan infrastruktur yang memadai.

Menurutnya kendaraan listrik adalah bagian dari masa depan transportasi Indonesia. "Yang kami perjuangkan bukan boleh atau tidak bolehnya kendaraan listrik naik kapal, melainkan bagaimana transformasi tersebut dapat berlangsung secara aman, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa serta operator penyeberangan,” katanya.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi