Kamis 04 Jun 2026 13:55 WIB

Jadi Tahanan KPK, Silmy Karim Dinonaktifkan dari Posisi Wakil Menteri Imipas

Menteri Imipas memastikan pelayanan imigrasi tetap berjalan di tengah perkara ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merespons penahanan delapan pejabat Imigrasi atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (4/6/2026) oleh KPK. 

Kemenimipas menyatakan telah menonaktifkan mereka dari jabatannya. Salah satu yang ikut dinonaktifkan adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.  Kemenimipas meyakini langkah itu dapat mendukung proses penegakan hukum oleh KPK

Baca Juga

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kemenimipas saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk menjamin proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).

Kemenimipas menegaskan kejadian ini tak lantas menjadikan layanan keimigrasian menjadi pincang. Kemenimipas menjamin layanan tetap berlangsung normal. "Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.

Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ujar Agus.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan perkara yang melilit Silmy Karim. KPK menjelaskan perkaranya berlangsung saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement