REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana umrah. Tersangka diduga melakukan penggelapan dana calon jamaah untuk kepentingan di luar umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan dana yang dihimpun dari para calon jamaah itu diduga digunakan untuk kepentingan lain tersangka. Artinya, tidak semua dana itu digunakan untuk keperluan umrah para calon jamaah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka saat ini, uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jamaah," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Iman menambahkan, dana yang dihimpun dari para calon jamaah itu juga digunakan untuk membayar jasa pemengaruh media sosial alias influencer. Pasalnya, selama ini Hanania menggunakan sejumlah jasa influencer untuk memasarkan layanan mereka.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer, sebagaimana tadi dipertanyakan, ini untuk kepentingan marketing," kata dia.
Karena itu, polisi disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap para influencer yang selama ini mengiklankan Hanania. Hal itu dilakukan untuk memastikan aliran dana dari para calon jamaah umrah.'
Lihat postingan ini di Instagram




