Selasa 02 Jun 2026 14:45 WIB

Nadiem Mengaku Sedih Dinarasikan Sebagai Penjahat Kerah Putih

Nadiem menyebut selama sidang tidak ada bukti ia menerima keuntungan dari Chromebook.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih atas narasi baru yang menyudutkannya sebagai "penjahat kerah putih" alias white collar crime.

Narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya, dengan dugaan skema tersebut dipakai Nadiem dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga

"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ungkap Nadiem saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Nadim, jika ia melakukan korupsi, maka sangat hebat penyamaran itu sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.

Ia pun mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti sehingga yang tersisa hanya narasi kecurigaan.

Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.

"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," katanya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement