REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku sedih atas narasi baru yang menyudutkannya sebagai "penjahat kerah putih" alias white collar crime.
Narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya, dengan dugaan skema tersebut dipakai Nadiem dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
"Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ungkap Nadiem saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Nadim, jika ia melakukan korupsi, maka sangat hebat penyamaran itu sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan.
Ia pun mengeklaim jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti sehingga yang tersisa hanya narasi kecurigaan.
Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram




