Selasa 02 Jun 2026 14:24 WIB

Hakim: Ada Miskomunikasi di Tubuh Kepolisian dalam Penanganan Perkara Andrie Yunus

Kepolisian belum menerbitkan SP3 perkara Andrie Yunus hingga saat ini.

Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
Foto: Republika/Prayogi
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdapat miskomunikasi di internal Polda Metro Jaya dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon," kata Hakim. 

Hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya masih berlangsung dan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), berdasarkan sisi penyidik.

Namun di sisi lain, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026 yang menegaskan bahwa kewenangan penyidik kepolisian telah berakhir setelah penyerahan hasil penyelidikan dan barang bukti kepada Puspom TNI.

"Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," kata Hakim mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement