REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kremlin mengatakan, pencegatan kapal tanker yang dikenai sanksi internasional yang berlayar dari Rusia di Samudera Atlantik oleh Prancis adalah "ilegal." "Kami menganggap tindakan tersebut ilegal dan hampir merupakan pembajakan internasional," kata Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan dalam konferensi pers di Moskow, Senin (1/6/2026).
Peskov membantah klaim bahwa penahanan kapal yang berlayar dari Rusia sesuai dengan hukum internasional. Dia menjelaskan, Rusia mengambil sejumlah langkah untuk memastikan keamanan kargonya dan akan terus mengambil langkah-langkah itu, "dengan mempertimbangkan pengalaman negatif yang telah dialaminya."
Sebelumnya pada hari itu, Presiden Perancis Emmanuel Macron mengatakan, angkatan laut negaranya mencegat kapal tanker yang dikenai sanksi yang berlayar dari Rusia di Samudera Atlantik. Dia menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan sanksi dan menjunjung tinggi hukum maritim.
Macron mengatakan, pencegatan kapal tanker Tagor oleh Angkatan Laut Perancis pada Ahad (31/5/2026) pagi waktu setempat, dilakukan di laut lepas dengan dukungan dari beberapa mitra, termasuk Inggris. Menurut dia, pencegatan itu dilakukan "dengan kepatuhan ketat terhadap hukum laut."




