Kamis 28 May 2026 16:01 WIB

Disdik DKI Terbitkan SE Wisuda, Sekolah Dilarang Bebani Orang Tua

Satuan Pendidikan di Jakarta tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan bersifat wajib.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Foto: Pemprov DKI
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56/SE/2026 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK. Dalam aturan tersebut, sekolah diminta tidak menjadikan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan wajib yang membebani orang tua siswa.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana itu, disebutkan bahkan sekolah diperkenankan untuk mengadakan kegiatan wisuda. Namun, kegiatan wisuda yang dilakukan sekolah tidak boleh memberatkan orang tua atau wali peserta didik.

Baca Juga

"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Nahdiana dalam SE tersebut, dikutip Republika di Jakarta Kamis (28/5/2026).

SE itu juga menyarankan agar kegiatan wisuda dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kegiatan juga diminta digelar secara sederhana tanpa adanya pungutan ke orang tua siswa.

"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan Satuan Pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Nahdiana.

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi