Senin 25 May 2026 10:49 WIB

Status Guru Non-ASN 2027: Transisi Kebijakan dan Kekhawatiran Tenaga Honorer

Guru honorer masih dapat menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026

Azzahra Fitri Ramadhani
Foto: personal documents
Azzahra Fitri Ramadhani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Azzahra Fitri Ramadhani

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi penanda penting dalam penataan guru non-ASN di Indonesia. Kebijakan ini mengatur guru honorer masih dapat menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026, sebelum pemerintah melakukan transisi penuh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari perspektif kebijakan publik, aturan ini mencerminkan perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Terlihat adanya transformasi dalam manajemen karier dan manajemen talenta ASN, melalui penataan jalur karier (career path restructuring) serta pemetaan kompetensi guru untuk memastikan penempatan yang tepat sesuai kebutuhan sekolah (right person, right job, right time).

Dalam SE yang diterbitkan pada 13 Maret 2026, pemerintah menyebut penugasan guru non-ASN diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran, terutama bagi guru yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE tersebut.

SE itu mencatat masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif di sekolah negeri. Mereka tetap dapat mengajar hingga akhir 2026, dengan syarat terdaftar dalam Dapodik dan masih aktif bertugas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini merupakan konsekuensi dari implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus istilah tenaga honorer. “Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan selama masa transisi, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap guru honorer. “Kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” ujar Rini, Ahad (10/5/2026).

Meski demikian, kekhawatiran tetap dirasakan para guru honorer di lapangan. Salah satunya datang dari Moh Abbas, guru SMP Negeri di Sumenep yang telah mengabdi selama 15 tahun.

Ia mengaku masih belum mendapatkan kepastian status meski telah beberapa kali mengikuti seleksi PPPK. “Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Mungkin jadi guru ngaji saja, lebih berkah,” ujarnya.

Abbas juga menyoroti ketidakadilan dalam proses seleksi, karena sebagian guru dengan masa pengabdian lebih singkat justru lolos PPPK paruh waktu, sementara dirinya belum terakomodasi. Secara keseluruhan, kebijakan ini dipahami sebagai upaya penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib dan berbasis merit, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement