REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam memutuskan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Ibam, Afrian Bonjol menghormati putusan yang diketok hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi Afrian mengaku mesti mengupayakan keadilan bagi kliennya dengan mengajukan banding.
"Kami sangat menghormati proses hukum dan kami tegas terkait putusan pengadilan negeri kemarin. Kami akan menyatakan banding," kata Afrian kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Afrian menyatakan kliennya keberatan atas vonis tersebut. Walau demikian, Afrian menyebut kliennya tetap bakal menempuh prosedur hukum yang berlaku berupa banding.
"Kami sangat menyayangkan, kami sangat kecewa, yang mendalam, dan kami sangat prihatin atas putusan tersebut. Namun demikian, kami sepenuhnya sangat-sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini. Oleh karenanya, kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tingkat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang terlaku di Indonesia," ujar Afrian.
Afrian meyakini upaya banding ini dapat mewujudkan keadilan seperti diharapkan oleh kliennya. "Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," ujar Afrian.
Afrian juga memuji dua hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas putusan itu yaitu Andi Saputra dan Eri Yusman. Kedua hakim anggota itu menyatakan Ibam tak bersalah sebagaimana didakwakan.
"Alhamdulillah ada dissenting. Itu juga kita maksimalkan. Artinya ini menambah peluru kita (untuk banding). Menambah keyakinan kita, menambah semangat kita untuk membela Ibam. Dan di perkara ini emang tidak ada satupun niat jahat Ibam," ujar Afrian.
Lihat postingan ini di Instagram