REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, sejak Senin (11/5/2026) malam. Penahanan terhitung sejak 12 Mei 2026.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (13/5/2026).
Anang menjelaskan, untuk proses pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian. “Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga dipasangi gelang detektor yang merupakan bagian dari standar operasional penahanan rumah. “Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” katanya.
View this post on Instagram




