REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengawasi penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ombudsman mendesak pentingnya kepastian hukum bagi korban sekaligus menyelamatkan pendidikan ratusan santri terdampak karena kasus itu sempat mandeg.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," kata Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan penanganan perkara sempat mengalami stagnasi sejak 2024. Padahal ada kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.
Ombudsman RI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.
Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat agar mereka tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan.
"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujar Syafrida.
Lihat postingan ini di Instagram




