Selasa 12 May 2026 13:53 WIB

Ombudsman Temukan Perkara Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Mandek Sejak 2024

Ombudsman meminta perkara pelecehan di Ponpes Pati tak berhenti di aspek pidana

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). H merupakan ayah dari FA, santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.
Foto: Kamran Dikarma/Republika
H (52 tahun), didampingi kuasa hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). H merupakan ayah dari FA, santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI mengawasi penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Ombudsman mendesak pentingnya kepastian hukum bagi korban sekaligus menyelamatkan pendidikan ratusan santri terdampak karena kasus itu sempat mandeg.

"Kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga harus menjamin perlindungan korban, keberlangsungan pendidikan para santri, serta akuntabilitas seluruh pelayanan publik yang terlibat," kata Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan penanganan perkara sempat mengalami stagnasi sejak 2024. Padahal ada kebutuhan mendesak untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi korban.

Ombudsman RI juga menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan 252 santri, termasuk 48 santri yatim piatu, yang terdampak langsung oleh penghentian sementara operasional pondok pesantren.

Menurut Syafrida, situasi ini menuntut respons cepat agar mereka tidak menjadi korban lanjutan akibat terganggunya akses pendidikan.

"Negara tidak boleh membiarkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan akibat lambannya respons kelembagaan. Di saat yang sama, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas utama," ujar Syafrida.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement